Main Article Content

Abstract

Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh sanksi pajak, kesadaran wajib pajak, dan pengetahuan wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak bumi dan bangunan di Kecamatan Woja.


Metodologi dan Desain Penelitian: Pendekatan kuantitatif asosiatif digunakan dengan pengumpulan data melalui kuesioner terhadap wajib pajak aktif. Sampel penelitian terdiri dari 106 responden di Kecamatan Woja yang dipilih menggunakan teknik purposive sampling. Data yang terkumpul kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis regresi linear berganda untuk menguji pengaruh antar variabel.


Hasil dan Pembahasan: Hasil analisis regresi linear berganda menunjukkan ketiga variabel independen secara simultan berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan nilai koefisien determinasi sebesar 58,3%. Secara parsial, sanksi pajak berpengaruh paling dominan dengan koefisien regresi sebesar 0,610 dan nilai signifikansi 0,000, menunjukkan bahwa penerapan sanksi yang tegas mendorong kepatuhan wajib pajak. Kesadaran wajib pajak memiliki koefisien regresi sebesar 0,226 dan signifikansi 0,013, yang berarti kesadaran akan pentingnya pajak berkontribusi positif terhadap perilaku patuh. Sementara itu, pengetahuan wajib pajak menunjukkan pengaruh signifikan dengan koefisien regresi 0,403 dan signifikansi 0,000, menegaskan bahwa pemahaman yang baik tentang aturan perpajakan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.


Implikasi: kepatuhan wajib pajak merupakan hasil interaksi antara faktor eksternal (sanksi) dan internal (kesadaran dan pengetahuan), sejalan dengan Teori Atribusi. Oleh karena itu, secara praktis, kebijakan yang efektif tidak bisa berfokus pada satu aspek saja. Pemerintah daerah perlu menerapkan strategi yang menyeimbangkan antara penegakan sanksi yang tegas dan konsisten dengan program edukasi yang sistematis untuk meningkatkan kesadaran moral serta pengetahuan teknis masyarakat. Kombinasi pendekatan inilah yang menjadi kunci untuk membangun budaya patuh pajak yang kuat dan berkelanjutan.

Keywords

sanksi pajak kesadaran wajib pajak pengetahuan wajib pajak kepatuhan wajib pajak

Article Details

How to Cite
Herlita, P., Hayat, N., & Zakariah, I. (2025). Pengaruh Sanksi Pajak, Kesadaran dan Pengetahuan Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Bumi dan Bangunan. Atestasi : Jurnal Ilmiah Akuntansi, 8(2), 548–561. https://doi.org/10.57178/atestasi.v8i2.1723

References

  1. Auliana, D., & Muttaqin, I. (2023). Pengaruh Religiusitas, Pemahaman Perpajakan, Tarif Pajak, Diskriminasi, dan Keadilan Pajak Terhadap Penggelapan Pajak. JIBEMA: Jurnal Ilmu Bisnis, Ekonomi, Manajemen, Dan Akuntansi, 1(1), 18–42. https://doi.org/10.62421/jibema.v1i1.4
  2. Andriani. (2000). Pengantar Perpajakan Indonesia. Jakarta: Mitra Wacana Media.
  3. Ayunda, W. P. (2015). Pengaruh Sanksi Perpajakan, Sikap, Pengetahuan Pajak, dan Tingkat Ekonomi terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Skripsi, Universitas Negeri Yogyakarta.
  4. Early, A., & Suandy, E. (2015). Perpajakan (Edisi Revisi). Jakarta: Mitra Wacana Media.
  5. Effendi, H. N., & Sandra, A. (2022). Analisis Faktor-Faktor Yang Memengaruhi Tindakan Wajib Pajak Melakukan Penggelapan Pajak. Jurnal Akuntansi, 11(1), 1–12. https://doi.org/10.46806/ja.v11i1.798
  6. Fachrunnisa, Z., & Ramadhani, N. D. (2024). Apakah Faktor yang Mempengaruhi Kualitas Audit? Ditinjau dari Teori Atribusi. UPY Business and Management Journal (UMBJ), 3(1), 38–46. https://doi.org/10.31316/ubmj.v3i1.5394
  7. Febrian, W. D., & Ristiliana, R. (2019). Pengaruh Pengetahuan dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru. Eklektik : Jurnal Pendidikan Ekonomi Dan Kewirausahaan, 2(1), 181. https://doi.org/10.24014/ekl.v2i1.756
  8. Fachrunnisa, Z., & Ramadhani, N. D. (2024). Apakah Faktor yang Mempengaruhi Kualitas Audit? Ditinjau dari Teori Atribusi. UPY Business and Management Journal (UMBJ), 3(1), 38–46.
  9. Ghozali, I. (2011). Aplikasi Analisis Multivariate dengan Program SPSS. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
  10. Ghozali, I. (2016). Aplikasi Analisis Multivariate dengan Program IBM SPSS 23. Semarang: BP Undip.
  11. Ghozali, I. (2017). Model Persamaan Struktural Konsep dan Aplikasi dengan Program AMOS 24. Semarang: BP Undip.
  12. Ghozali, I. (2018). Aplikasi Analisis Multivariate dengan Program IBM SPSS 25. Semarang: BP Undip.
  13. Hasanah, R., & Ramadhani, A. (2023). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di Kota Medan. Jurnal Akuntansi dan Perpajakan, 12(1), 34–45.
  14. Julia. (2023). Metodologi Penelitian Kuantitatif untuk Ilmu Sosial dan Ekonomi. Yogyakarta: Deepublish.
  15. Khasanah, U. (2014). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak pada UMKM di Kota Semarang. Jurnal Dinamika Akuntansi, 6(2), 103–115.
  16. Khupron, A. (2021). Analisis Sikap Kesadaran Wajib Pajak Dan Pengetahuan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Bumi Dan Bangunan Di Masa Pandemi Covid-19 Di Surabaya. Pharmacognosy Magazine, 75(17), 399–405.
  17. Lestari, D., & Nurhayati, S. (2022). Hubungan Antara Pengetahuan Perpajakan dan Kepatuhan Wajib Pajak dalam Konteks Pajak Daerah. Jurnal Ekonomi dan Keuangan Daerah, 10(3), 210–222.
  18. Mardiasmo. (2016). Perpajakan Edisi Revisi. Yogyakarta: Andi Offset.
  19. Nafiah, Z. ., & Warno, W. . (2018). Pengaruh Sanksi Pajak, Kesadaran Wajib Pajak, Dan Kualitas Pelayanan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan (Study Kasus Pada Kecamatan Candisari Kota Semarang Tahun 2016). Jurnal Stie Semarang, 10(1), 86–105. https://doi.org/10.33747/stiesmg.v10i1.88.
  20. Nurlaela, S. (2013). Kesadaran Wajib Pajak dan Pengaruhnya terhadap Kepatuhan Membayar Pajak. Jurnal Pajak dan Keuangan Negara, 5(2), 87–96.
  21. Nurasana Nurasana, & Muhammad Rivandi. (2023). Pengaruh Sanksi Pajak Dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Akuntansi, 2(2), 124–137. https://doi.org/10.55606/akuntansi.v2i2.261
  22. Pohan, D. A. S., Budiyono, B., & Syafrudin, S. (2017). Analisis Kualitas Air Sungai Guna Menentukan Peruntukan Ditinjau Dari Aspek Lingkungan. Jurnal Ilmu Lingkungan, 14(2), 63. https://doi.org/10.14710/jil.14.2.63-71
  23. Putra, A. F. (2020). Kepatuhan Wajib Pajak UMKM: Pengetahuan Pajak, Sanksi Pajak, dan Modernisasi Sistem. Jurnal Riset Akuntansi & Perpajakan (JRAP), 7(01), 1–12. https://doi.org/10.35838/jrap.v7i01.1212
  24. Robbins, S. P. (2008). Perilaku Organisasi (Edisi ke-13). Jakarta: Salemba Empat.
  25. Rahayu, S. K. (2010). Perpajakan Indonesia: Konsep dan Aspek Formal. Yogyakarta: Graha Ilmu.
  26. Ramadhan, M. S., et al. (2017). Pengaruh Kesadaran, Pengetahuan, dan Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan. Yogyakarta: Universitas Negeri Yogyakarta.
  27. Setyowati, Y. (2014). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan dan Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Ekonomi dan Akuntansi, 2(1), 45–56.
  28. Sinaga, N. A. (2014). Pemungutan Pajak dan Permasalahannya di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 7(1), 142–157. https://doi.org/10.35968/jh.v7i1.128
  29. Simanjuntak, E., & Mukhlis, M. (2012). Pengantar Perpajakan. Jakarta: Salemba Empat.
  30. Suartana, I. W. (2010). Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: Andi Offset.
  31. Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
  32. Sugiyono. (2018). Metode Penelitian untuk Bisnis dan Sosial. Bandung: Alfabeta.
  33. Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: Alfabeta.
  34. Supriatiningsih, D., & Jamil, R. (2021). Efektivitas Sanksi Pajak dalam Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Administrasi Fiskal, 9(1), 59–70.
  35. Wardani, E. K., & Rumiyatun, R. (2017). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan dan Kesadaran Wajib Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Akuntansi dan Pajak, 18(2), 112–120.
  36. Wulandari, N., & Wahyudi, D. (2022). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan dan Sanksi terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Akuntansi Indonesia, 10(2), 133–144.
  37. Yanti, K. E. M., Yuesti, A., & Bhegawati, D. A. S. (2021). Pengaruh NJOP, Sikap, Kesadaran Wajib Pajak, Pengetahuan Perpajakan, Dan SPPT Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan Dengan Sanksi Pajak Sebagai Variabel Moderasi Di Kecamatan Denpasar Utara. Jurnal Kharisma, 3(9), 242–252.
  38. Zuli Alfina, N. D. (2021). Pengaruh Insentif Perpajakan Akibat Covid-19, Pemahaman Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (Studi Pada Wajib Pajak yang Terdaftar di KPP Pratama Malang Utara). E-Jra, 10(04), 11. https://remote-lib.ui.ac.id:2141/article/10.1134/S1075700720010025%0Ahttp://www.riset.unisma.ac.id/index.php/jra/article/view/10556