Main Article Content

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh pengawasan pimpinan terhadap disiplin kerja pegawai pada Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Dompu. Latar belakang penelitian ini adalah pentingnya pengawasan pimpinan dalam menciptakan kedisiplinan pegawai sebagai salah satu faktor penentu keberhasilan organisasi publik. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kuantitatif dengan teknik pengumpulan data melalui kuesioner. Populasi penelitian berjumlah 276 pegawai, dan sampel ditentukan dengan metode proportional random sampling sebanyak 163 responden. Data dianalisis menggunakan uji validitas, reliabilitas, uji asumsi klasik, regresi linier sederhana, serta uji t. Hasil penelitian menunjukkan bahwa variabel pengawasan pimpinan berpengaruh signifikan terhadap disiplin kerja pegawai dengan nilai signifikansi 0,000 < 0,05 dan Thitung 4,472 > Ttabel 1,986. Besarnya pengaruh pengawasan pimpinan terhadap disiplin kerja ditunjukkan oleh nilai Adjusted R² sebesar 0,105 atau 10,5%. Hal ini berarti pengawasan pimpinan mampu menjelaskan 10,5% variasi disiplin kerja pegawai, sementara sisanya dipengaruhi oleh faktor lain di luar model penelitian. Penelitian ini memberikan kontribusi teoritis dalam memperkuat peran pengawasan dalam manajemen sumber daya aparatur, serta kontribusi praktis berupa rekomendasi agar pengawasan pimpinan lebih diarahkan pada aspek pembinaan, bimbingan, dan motivasi untuk meningkatkan disiplin kerja pegawai.

Keywords

Pengawasan Pimpinan Disiplin Kerja Organisasi

Article Details

How to Cite
Muhajirin, M., Hayat, N., & Syafrudin, S. (2025). Pengaruh Pengawasan Pimpinan terhadap Disiplin Kerja Pegawai Pada Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Dompu. Paradoks : Jurnal Ilmu Ekonomi, 8(4), 508–519. https://doi.org/10.57178/paradoks.v8i4.1832

References

  1. Ahmad, & Pratama. (2021). Pengaruh perencanaan, pengorganisasian, dan pengawasan terhadap kepemimpinan: Literatur review manajemen pendidikan. Jurnal Manajemen Pendidikan Ilmiah, 3(1), 481. https://dinastirev.org/JMPIS
  2. Davis, K., & Newstrom, J. W. (2007). Human behavior at work: Organizational behavior (12th ed.). McGraw-Hill.
  3. DJKN Kemenkeu. (2024). Manajemen Talenta di Kementerian Keuangan. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-makassar/baca-artikel/17159/Manejemen-Talenta-di-Kementerian-Keuangan.html
  4. Ghozali, I. (2018). Aplikasi analisis multivariate dengan program IBM SPSS 25 (9th ed.). Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
  5. Handayani, T., & Sugiarti. (2008). Konsep dan teknik penelitian gender. Malang: UMM Press.
  6. Hasibuan, M. S. P. (2017). Manajemen sumber daya manusia. Jakarta: Bumi Aksara.
  7. Hendri, N. M. (2020). Pengaruh pengawasan dan kepemimpinan terhadap disiplin kerja pegawai pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Selatan. Jurnal Relevansi: Ekonomi, Manajemen dan Bisnis, 4(1), 21–28. https://doi.org/10.61401/relevansi.v4i1.35
  8. Hikmah, N. (2022). Pengaruh kepemimpinan, pengawasan, dan pemberian sanksi terhadap disiplin kerja karyawan UD. Abdi Turen Malang [Skripsi, Universitas PGRI Kanjuruhan Malang]. Repository Universitas PGRI Kanjuruhan Malang.
  9. Husin, I. (2022). Teori organisasi. Informatics, Science and Technologies Journal, 12(2), 58–66. https://doi.org/.
  10. Ilpiyanto, M., Nidyawati, & Sepnonsal, D. (2023). Pengaruh teladan pimpinan, pengawasan, dan komunikasi dua arah terhadap disiplin kerja pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Muara Enim. EKOMBIS REVIEW: Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Bisnis, 11(1). https://doi.org/10.37676/ekombis.v11i1.3134
  11. Ishak Husin. (2022). Teori organisasi. Jurnal Gerbang STMIK Bani Saleh, 12(2), 1–10. https://doi.org/10.30587/jurnalmanajerial.v7i01.1311
  12. Julianto, B., & Carnarez, T. Y. A. (2021). Faktor-faktor yang mempengaruhi organisasi professional: kepemimpinan, komunikasi efektif, kinerja, dan efektivitas organisasi (suatu kajian studi literature review ilmu manajemen terapan). Jurnal Ilmu Manajemen Terapan, 2(5), 676–691.
  13. Jusup, S. M. (2021). Pengaruh pengawasan terhadap disiplin kerja pegawai pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Gorontalo. Nobel Management Review, 2(2), 1–11. https://doi.org/10.37476/nmar.v2i2.2284
  14. Karundeng, S. M., et al. (2023). Pengaruh gaya kepemimpinan, pengawasan dan pemberian sanksi terhadap disiplin kerja karyawan di PT Telkom Tomohon. Jurnal, 20(2), 1–9.
  15. Lia Agustin, S. H. (2024). Pengaruh pengawasan dan kepemimpinan terhadap disiplin kerja pada Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Timur. Jurnal Kolaboratif Sains, 7(1), 1–10. https://doi.org/10.56338/jks.v4i2.1778
  16. Mawarni, E. I., et al. (2024). Pengaruh gaya kepemimpinan, pengawasan dan disiplin kerja terhadap kinerja pegawai pada Kantor Kecamatan Walenrang. YUME: Journal of Management, 7(3), 332–340.
  17. Nitisemito, A. S. (2019). Manajemen personalia: Manajemen sumber daya manusia. Jakarta: Ghalia Indonesia.
  18. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022. (2022). Tentang peraturan pelaksanaan. https://www.bkn.go.id/regulasi/peraturan-bkn-nomor-6-tahun-2022/?utm_source
  19. Peraturan Bupati Dompu Nomor 60 Tahun 2022. (2022). https://peraturan.bpk.go.id/Details/311647/perbup-kab-dompu-no-60-tahun-2022?utm_source
  20. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. (2021). Tentang disiplin pegawai negeri sipil. https://doi.org/10.30999/mjn.v12i2.2454
  21. Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6. https://peraturan.bpk.go.id/Details/38580/uu-no-5-tahun-2014
  22. Rivai, A. (2021). Pengaruh pengawasan, disiplin dan motivasi terhadap kinerja guru. MANEGGIO: Jurnal Ilmiah Magister Manajemen, 4(1), 12. https://jurnal.umsu.ac.id/index.php/MANEGGIO/article/view/6715/5411
  23. Robbins, S. P., & Judge, T. A. (2017). Organizational behavior (17th ed.). Pearson.
  24. Sapitri, D. (2024). Pengaruh budaya organisasi, disiplin kerja dan komitmen kerja terhadap kinerja karyawan. Strategi Bisnis – Jurnal Ilmiah Manajemen, 1(1), 38–47.
  25. Siagian, S. P. (2014). Manajemen sumber daya manusia. Jakarta: Bumi Aksara.
  26. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. (2023). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. https://peraturan.bpk.go.id/Details/269470/uu-no-20-tahun-2023
  27. Yustina, N., & Tupti, Z. (2022). Pengaruh pengawasan, kepemimpinan dan motivasi kerja terhadap disiplin kerja pada pegawai Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara. Jesya (Jurnal Ekonomi & Ekonomi Syariah), 5(1), 560–571. https://doi.org/10.36778/jesya.v5i1.633